Paradigma PKn Pada Rra Reformasi

Menjelang usianya yang ke 71, Bangsa Indonesia sudah semakin bertambah dewasa. Seiring dengan itu, bangsa Indonesia menjadi semakin bijak, semakin transparan, terbuka dan kebijakan-kebijakan yang disusun serta dilaksanakan semakin dapat dipertanggung jawabkan. Sektor pendidikan sebagai salah satu aspek dalam kehidupan nasional harus menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Khususnya pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu mata

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Sebagaimana telah diuaraikan sebelumnya, ruang lingkup materi yang dibahas di dalam pendidikan kewarganegaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan, dapat dijabarkan sebagai berikut : Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tujuan pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pendidikan carakter yaitu suatu pendidikan yang bertujuan untuk membentuk dan membangun karakter

Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Sekolah merupakan wahana bagi pengembangan dan pembentukan warga negara yang cerdas, demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karenanya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) secara kurikuler harus dapat berfungsi menjadi wahana psikologis-pedagogis utama dalam mengembangkan dan membentuk warga negara yang diinginkan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh peraturan perundangan yang terkait dengannya, seperti halnya : 1. Pembukaan

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Untuk mengetahui hakikat pendidikan kewarganegaan kita harus menelusuri perkembangan mata pelajaran tersebut di dalam kurikulum pendidikan yang pernah berlaku di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Di dalam kurikulum 1946, kurikulum 1957 dan kurikulum 1961 tidak ditemukan adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Pada kurikulum 1946 dan kurikulum 1957 materi yang ada dikemas dan dimasukkan ke dalam mata