Setiap bangsa dan Negara mengharapkan warganya ikut berpartisipasi atau terlibat dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan. Bentuk dan wujud partisipasi sangat beragam, dapat berupa fisik dan non fisik. Partisipasi dilakukan dengan berbagai alas an/landasa, seperti : karena paksaan dengan disertai sanksi, ajakan orang/kelompok lain atau kesadaran sendiri. Partisipasi yang paling baik adalah partisipasi yang dilakukan seseorang karena kesadaran dan kemauan sendiri. Koentjaraningrat (1994) mengatakan ada tiga bentuk partisipasi : (1) berbentuk tenaga, (2) berbentuk pikiran, dan (3) berbentuk materi atau benda.
Partisipasi dalam bentuk tenaga, di mana warga negara terlibat atau ikut serta dalam berbagai kegiatan melalui tenaga yang dimilikinya. Partisipasi dalam bentuk ini seringkali disebut dengan partisipasi fisik. Contoh partisipasi dalam bentuk fisik, seperti : ikut serta telibat dalam kerja bakti atau gotong royong yang dilaksana di lingkungan RT, RW dan sebagainya.
Partisipasi dalam bentuk pikiran, di mana warga Negara dapat terlibat atau ikut serta dengan cara menyumbangkan ide, gagasan atau pemikiran dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bersama serta untuk kebaikan bersama. Contoh partisipasi dalam bentuk ini, seperti : menyampaikan saran atau memberikan masukan kepada pihak pemerintah baik dengan cara lisan maupun tertulis melalui media (Koran, majalah, radio atau televisi) dan disampaikan dengan cara dan bahasa yang santun dan bersifat membangun.
Sedangkan partisipasi dalam bentuk materi atau benda adalah keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam suatu kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk materi maupun benda tertentu. Contoh partisipasi dalam bentuk ini, seperti : memberikan sumbangan berupa uang atau barang pada korban bencana alam, atau memberikan dana bantuan kepada warga negara yang sedang dilanda banjir di daerah tertentu, dan sebagainya.
Berpartisipasi merupakan salah satu ciri sebagai warga negara yang baik. Seseorang dengan alas an apapun tidak boleh tidak berpartisipasi, karena berpartisipasi merupakan kewajiban warga negara dan sebagai wujud pemiliki kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa yang demokratis dapat terhambat sebagai akibat tidak adanya partisipasi dari warganya. Pemerintahan demokrasi sebagaimana yang dikemukakan Abraham Lincoln, adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan ditujukan untuk rakyat. Dari pengertian tersebuti, demokrasi hakikatnya adalah partisipasi. Dalam kaitan inilah maka partisipasi sangat penting artinya dalam kehidupan suatu negara.
Dari uraian tersebut di atas, dapat dirumuskan bahwa partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan warga negara dalam proses bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat. Ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan warga Negara berpatisipasi, yaitu (a) ada rasa kesukarelaan atau tanpa adanya paksaan, (b) adanya keterlibatan secara emosional, dan (c) adanya manfaat yang diperoleh dari keterlibatannya.
Warga negara partisipatif adalah warga negara yang senantiasa melibatkan diri atau ikut serta dalam berbagai kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada berbagai aspek kehidupan nasional. Partisipasi warganegara meliputi berbagai aspek kehidupan nasional seperti, aspek politik (pol), aspek ekonomi (ek), aspek sosial budaya (sosbud) dan yang lainnya. Membentuk warga negara yang partisipatif bukanlah hal yang mudah, semudah kita mengucapkan. Mewujudkan warga negara yang partisipatif membutuhkan kesadaran dan komitmen yang tinggi.
1. Partisipasi pada aspek Politik
Ada beberapa pendapat yang terkait dengan partisipasi politik sebagaimana di sampaikan berikut ini, antara lain :
- Rush dan Athof (1993) dalam Nurmalina (2008) mengemukakan bahwa partisipasi politik dimaksudkan adalah keikutsertaan atau keterlibatan individu warga negara dalam sistem Rush dan Athof hanya memberikan pengertian tentang partisipasi politik ini pada setiap kegiatan yang diikuti warga negara pada setiap kegiatan politik yang ada.
- Huntington dan Nelson (1990) memberikan difinisi partisipasi pada aspek politik ini sebagai kegiatan warga negara preman (sipil : penulis) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Berbeda dengan pendapat Rush dan Athof di atas, Huntington dan Nelson melihat bahwa di dalam partisipasi politik ini ada tiga hal yang terkandung di dalamnya. Adapun ketiga hal yang dimaksudkan adalah (1) partisipasi meencakup kegiatan-kegiatan politik yang obyektif, bukan kegiatan-kegiatan politik yang subyektif; (2) yang dimaksudkan dengan warga negara preman adalah warga Negara sebagai perseorangan (individu) dalam berhadapan dengan masalah politik; (3) kegiatan yang dilakukan dalam partisipasi politik difokuskan untuk mempengaruhi pengambilan kebijakan pemerintah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan partisipasi politik tidak lain adalah keikut sertaan atau keterlibatan setiap warga negara dalam kegiatan-kegiatan sistem politik yang ada, di mana hal tersebut berlangsung disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing warga negara yang bersangkutan.
Secara teori partisipasi politik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni partisipasi politik konvensional dan partisipasi non konvensional. Di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara partisipasi politik konvensional dianggap sebagai partisipasi yang normal. Partisipasi politik ini merupakan hal yang biasa dilakukan di dalam negara demokrasi modern. Bentuk-bentuk partisipasi politik konvensional ini dapat berupa : pemberian suara (voting), diskusi politik, kampanye, membentuk kelompok kepentingan, komunikasi aktif dengan pejabat politik atau pemerinta.
Sementara partisipasi politik non konvensional dimaksudkan merupakan partisipasi politik yang dilakukan dengan penuh kekerasan atau dilakukan secara revolusioner. Karena partisipasi dalam bentuk ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau bersifat revolusioner, maka sering dianggap sebbagai partisipasi yang illegal. Bentuk-bentuk partisipasi politik non-konvensional antara lain : petisi, demontstrasi, konfrontasi, mogok, tindakan kekrasan politik terhadap benda atau manusia, perang gerilya , revolusi dan sebagainya.
Beberapa contoh partisipasi politik yang dapat dilakukan warga negara sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing :
1. Mengkritisi secara arif kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
Warga Negara yang baik senantiasa mau merespon dan mengkritisi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Warga Negara bukan waktunya lagi menerima secara membabi buta setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, melainkan dituntut mau dan mampu memberikan tanggapan berupa kritik atau masukan yang konstruktif. Di dalam budaya politik parokial, partisipasi politik warga negaranya sangat rendah. Warga negara lebih bersifat pasif, cenderung hanya menerima begitu saja produk-produk politik yang dihasilkan pemerintah. Di negara yang budaya politiknya bersifat parokial kebijakan-kebijakan yang ada dalam kaitan dengan pembangunan nasional bersifat to-down. Setiap negara demokrasi modern seperti sekarang ini mengarapkan partisipasi politik masyarakat sebagai masukan dan perbaikan pembangunan yang dilakukan.
Kritik dan masukan dapat disalurkan dengan berbagai macam cara, diantaranya dengan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa secara damai dan dilakukan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Karena konstitusi (UUD 1945) sendiri memberikan jaminan pada warga negara untuk mengemukakan pendapat di depan umum baik secara lisan maupun tertulis. Hak dan kewajiban warga Negara tersebut dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan ditetapkannya undang undang tersebut memberikan peluang terbuka bagi semua warga masyarakat untuk mengajukan berbagai gagasan atau pandangan terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan ketentuan harus dilakukan secara positif.
2. Aktif dalam sebuah partai politik
Partai politik merupakan suatu kelompok yang ada di masyarakat yang dilakukan secara terorganisir dan anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan dari partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dengan jalan merebut kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Pada era reformasi sekarang ini peluang untuk terlibat dalam partai politik sangat terbuka. Kondisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh anggota masyarakat, terbukti jumlah partai politik yang ada sekarang sekitar 39 partai politik.
3. Aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sering pula disebut Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) atau dalam bahasa Inggrisnya Non Government Organisation (NGO) merupakan suatu wadah bagi masyarakat untuk mewujudkan partisipasi politik, yang bersifat memberikan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dalam rangka menuju pemerintahan yang baik, transparan dan bertanggung jawab.
4. Aktif melakukan Diskusi Politik
Belakangan diskusi politik sebagai bentuk salah satu partisipasi politik masyrakat berkembang dengan pbegitu pesat. Berbagai kegiatan dilakukan terkait hal itu, baik yang dilaksanakan secara langsung melalui forum-forum diskusi, seminar maupun saresahan, maupun melalui kegiatan-kegiatan yang difasilitasi media massa baik TV, Koran dengan cara melibatkan partisipasi aktif anggota masyarkat. Berbagai kegiatan tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga menarik bagi anggota masyarakat mengikuti atau terlibat di dalamnya. Untuk memperoleh respon positif dari masyarakat, tema-tema yang diangkat menjadi tema diskusi adalah wacana-wacana politik yang sedang hangat dan aktualdi masyarakat. Proses politik yang berlangsung melalui diskusi politik tersebut dapat dijadikan salah satu bentuk pendidikan politik yang efektif guna meningkatkan pengetahuan dan pendewasaan politik masyarakat.
Di dalam melakukan partisipasi politik, agar dapat berjalan dengan baik, perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ini :
- Sikap apatis yaitu sikap yang tidak memiliki rasa kepudian atau minat atau perhatian kepada orang lain.
- Sikap sinis, maksudnya adanya perasaan curiga kepada Politik dianggap sebagai hal-hal yang terkait dengan urusan yang koto-kotor, sehingga politisi tidak dapat dipegang omongannya atau tidak dapat dipercaya. Dalam kaitan ini seringkali masyarakat mengumpamakan seperti : “isuk tempe sore dele” maksudnya pagi bilangnya A, sore hari sudah berubah menjadi Z.
- Alienasi, maksudnya masyarakat merasa bahwa politik itu sesuatu hal yang Mereka cenderung berpikir politik dan pemerintahan dilakukan orang lain dan juga diperuntukkan untuk orang lain.
- Anomie, maksudnya adanya suatu perasaan yang dimiliki masyarakat di mana mereka merasa kehilangan nilai dan arah. Masayarakat merasa tidak dipedulikan oleh pihak penguasa, sehingga mengakibatkan hilangnya gairah dan keinginan untuk
2. Partisipasi pada aspek Sosial
Partisipasi social terkait erat dengan keterlibatan atau keikut sertaan warga negara dalam dalam kegiatan-kegiatan social kemasyarakatan. Partisipasi sosial ini dapat berjalan dengan baik apabila setiap individu warga negara memiliki kepekaan sosial, yaitu suatu kondisi di mana individu warga negara mudah merespon atau bereaksi manakala ada masalah di masyarakat. Dimilikinya perasaan ini oleh warga negara menjadi pendorong timbulnya partisipasi social. Dengan kata lain, partisipasi sosial dalam kehidupan, bermasyarkat, berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik, jika dalam setiap diri warga negara tumbuh dan berkembang kepekaan sosial.
Partisipasi sosial dapat diwujudkan dengan berbagai cara, seperti :
- Membantu orang lain sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, baik berupa moril maupun materiil
- Membantu memberikan solusi terhadap suatu permasalahan yang dialami orang lain maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Menjadi penggerak atau agen perubahan dan bukan menjadi beban bagi masyarakat
- Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan di masyarakat
- Ikut menjaga keamanan dengan melakukan siskamling
- Ikut menjaga keutuhan masyarakat, bangsa dan Negara dengan selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
3. Partisipasi dalam bidang Ekonomi
Partisipasi dalam bidang ekonomi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan warga negara dalam pembangunan ekonomi bangsa. Keterlibatan warga negara dalam bidang ekonomi sangat diharapkan, karena hal tersebut penting artinya agar dapat mendorong pertumbuhan dan pertumbuhan ekonomi negara. Warga negara dapat melakukan partisipasi dalam aspek ekonomi dengan cara :
- Taat membayar pajak
- Bersikap hemat dengan menggunakan dana yang ada sesuai kebutuhan
- Rajin menabung guna menyiapkan masa depan
- Mau menyisihkan harta untuk orang-orang yang membutuhkan
- Tidak menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
- Dapat mengembangkan jiwa kewirausahaan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain
4. Partisipasi pada aspek Budaya
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa bangsa Indonesia adalah suatu bangsa yang masyarkatnya sangat majemuk dalam berbagai aspek kehidupan agama, ras, adat istiadat, antar golongan (SARA). Keragaman tersebut merupakan suatu anugrah yang patut dijaga dan dilestarikan dan bahkan dikembangkan kea rah yang lebih baik lagi. Untuk itu partisipasi dari seluruh warga negara sangat dibutuhkan.
Berikut merupakan beberapa contoh partisipasi dalam aspek budaya, seperti :
- Mencintai budaya-budaya local dan juga budaya nasional, misalnya : dengan mencintai produk-produl daerah sendiri dan produk dalam negeri
- Tidak bersikap etnosentrisme ataupun chauvisisme, dengan terlalu mengagung- agungkan daerah atau bangsa sendiri dan menganggap yang lain lebih rendah
- Selalu berinovasi dan berkreasi untuk mengembangkan budaya daerah sekaligus budaya nasional
Partisipasi warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tujuan maupun cita-cita nasional yang diinginkan. Tanpa adanya partisipasi dari seluruh waganya, cita-cita maupun tujuan yang diinginkan bangsa yang bersangkutan mustahil dapat terwujud. Partisipasi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dapat ditingkatkan dengan cara :
- Menambah pengetahuan masyarakat, mengingat masyarakat akan dapat melakukan partasipasi dengan benar jika mereka memiliki pengetahuan yang benar tentang hal
- Memberikan latihan kepada masyarkat akan keterampilan untuk
- Mengembangkan karakter masyarakat
- Melakukan komitmen-komitmen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sumber : Penunjang PLPG PPKN Tahun 2017